KPK Dalami Proses Pembelian Lahan Rorotan, Tiga Saksi Telah Diperiksa

| 22 Jul 2024 10:34
KPK Dalami Proses Pembelian Lahan Rorotan, Tiga Saksi Telah Diperiksa
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (21/7/2024). (Era.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (19/7). Mereka dicecar soal pembelian tanah tersebut.

Adapun ketiga saksi itu adalah Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2019 hingga Januari 2024, Indra Sukmono Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Wakil Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Salomo Sihombing.

"Konfirmasi penyidik, (saksi) hadir semua," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (21/7/2024).

"Materi (pemeriksaan) masih terkait dengan proses pembelian tanah Rorotan," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama BUMD DKI Jakarta, Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Betul (kelanjutan dari kasus Yoory)," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6).

Budi menyebut, KPK telah mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 10 orang untuk mendukung penyidikan kasus ini. Status cegah bepergian ke luar negeri itu sudah diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku enam bulan ke depan.

10 orang yang dicegah, yakni ZA selaku pihak swasta; dua karyawan swasta, MA dan NK; tiga wiraswasta, FA, LS, dan M; Manajer PT CIP serta PT KI, DBA dan PS; notaris, JBT; dan advokat, SSG.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan status hukum 10 orang yang dicegah tersebut maupun konstruksi lengkap perkara ini. Hal itu bakal disampaikan ke publik saat upaya penahanan dilakukan.

Pembelian lahan dalam kasus ini mengabaikan proses yang benar dan melibatkan makelar. KPK menduga, ada persengkongkolan antara pembeli dengan makelar. Perbuatan curang ini diduga merugikan negara mencapai Rp400 miliar.

Rekomendasi