KPK Periksa Pembalap Zahir Ali Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

| 20 Jun 2024 17:30
KPK Periksa Pembalap Zahir Ali Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Hafidz Mubarak A)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pembalap sekaligus pengusaha properti, Zahir Ali pada Rabu (19/6/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD DKI Jakarta, Sarana Jaya.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Dia menyebut Zahir Ali dimintai keterangan mengenai posisinya di perusahaan properti terkait pengadaan lahan tersebut.

"Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024).

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Direktur Utama BUMD DKI Jakarta, Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Betul (kelanjutan dari kasus Yoory)," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).

Budi menyebut, KPK telah mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 10 orang untuk mendukung penyidikan kasus ini, yakni ZA selaku pihak swasta; dua karyawan swasta, MA dan NK; tiga wiraswasta, FA, LS, dan M; Manajer PT CIP serta PT KI, DBA dan PS; notaris, JBT; dan advokat, SSG. Status cegah bepergian ke luar negeri itu sudah diajukan pada Rabu (12/6/2024) dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan status hukum 10 orang yang dicegah tersebut maupun konstruksi lengkap perkara ini. Hal itu bakal disampaikan ke publik saat upaya penahanan dilakukan.

Rekomendasi