Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kementan

| 29 Jun 2024 10:00
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kementan
Terdakwa kasus korupsi Eks Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023. Sedangkan Hatta adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," imbuh jaksa.

Jaksa mengungkapkan, beberapa hal yang memberatkan tuntutan Kasdi, yakni terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah, serta terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lalu, hal yang meringankannya, yaitu terdakwa bersikap kooperatif dengan menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.

Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan Hatta adalah terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, keduanya diyakini melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai, keduanya bersama-sama dengan SYL terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Rekomendasi