ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penghitungan kerugian negara dalam kasus rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lembaga ini pun mengisyaratkan segera menahan para tersangka.
"(Kasus) Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur yang dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Asep belum memerinci berapa nilai kerugian akibat korupsi ini. Namun, ia menyebut, hasil audit tersebut menjadi salah bukti untuk menjerat dan menahan tersangka.
"Kecukupan alat bukti termasuk salah satunya kalau di Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) adalah adanya kerugian keuangan negara. Dimana paling tidak dengan kerugian keuangan negara itu ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara, maka kalau kita sudah yakin unsur-unsur pasalnya sudah dipenuhi, itu kita akan segera melakukan upaya paksa (penahanan)," jelas Asep.
Adapun KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik; dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Tiga tersangka itu sudah masuk ke dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham bersama dua orang lainnya, yakni Widyaiswara Utama BNPB Harmensyah dan advokat bernama A Isdar Yusuf.
Terbaru, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juni 2024, yakni berinisial SLN selaku dokter, ET dan AM yang merupakan pihak swasta.
Sebagai informasi, korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.