Indra Iskandar Tak Kunjung Ditahan, KPK Pastikan Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Bebas dari Intervensi

| 18 Jul 2024 09:30
Indra Iskandar Tak Kunjung Ditahan, KPK Pastikan Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Bebas dari Intervensi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur pastikan kasus korupsi rumah dinas DPR tak diitervensi. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutan dugaan rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen yang menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar. Lembaga antirasuah ini menyebut, penahanan terhadap tersangka tinggal menunggu waktu.

“Kenapa ini belum dilakukan penahanan, apakah ada intervensi dan lain-lain dari pihak manapun, intervensi tidak ada,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Asep mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan karena masih menunggu penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini. Sebab, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

“Jadi sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara,” tegas Asep.

“(Jumlah kerugian negara) itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kami penuhi,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPK telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, termasuk ruang kerja Indra Iskandar pada Selasa (30/4). 

Selain itu, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran pada Senin (29/4). Keempat lokasi itu adalah rumah dan kantor para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari seluruh penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen pengerjaan proyek dan transaksi transfer keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen.

Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

Nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut dan rincian kasusnya akan disampaikan ke publik saat penahanan dilakukan.

Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Rekomendasi