ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati dua wakil menteri (wamen) yang baru dilantik. Mereka diminta untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Adapun dua wamen itu adalah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. Keduanya belum pernah menduduki jabatan di pemerintahan atau sebagai penyelenggara negara. Sehingga sebelumnya tidak melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliki ke KPK.
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan (Thomas dan Sudaryono)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Tessa menjelaskan, KPK memberi batas waktu selama tiga bulan untuk keduanya menyetorkan LHKPN. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.
"Setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik," jelas Tessa.
Diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja melantik Tommy Djiwandono sebagai Wamenkeu II dan Sudaryono sebagai Wamentan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7) sore. Keduanya merupakan politisi Partai Gerindra.
Thomas alias Tommy merupakan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Di partai, dia menduduki jabatan sebagai bendahara umum. Selain itu, ia juga aktif di dunia bisnis.
Sementara itu, Sudaryono pernah menjadi asisten pribadi Prabowo. Kini, ia menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah.