ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan rasuah di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan dan menyita berbagai bukti, seperti catatan aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
"Dari proses tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Meski demikian, Tessa tidak memerinci lokasi mana saja yang digeledah. Dia hanya menyebut, KPK hingga kini masih melakukan penyidikan di Kota Semarang.
"Kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang ya, jadi tidak keluar dari Kota Semarang," jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satunya adalah kantor Wali Kota Semarang.