Kejari Langkat Ajukan Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Perkara Kerangkeng Manusia

| 25 Jul 2024 07:00
Kejari Langkat Ajukan Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Perkara Kerangkeng Manusia
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin usai putusan vonis bebas kasus kerangkeng manusia di PN Stabat. (Istimewa)

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat ajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin pada perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang dikenal kerangkeng manusia.

Sebelumnya Terbit Rencana telah dua kali menjalani vonis. Pertama, dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian Terbit divonis dua bulan penjara, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.

"(Kejari Langkat) sudah mengajukan kasasi atas putusan Terbit Rencana Perangin-angin," ungkap salah satu Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (24/7/2024).

Yos mengungkapkan kasasi disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) RI oleh Kejari Langkat diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepaniteraan PN Stabat, Kabupaten Langkat.

"Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 Tim Jaksa Penuntut Umum perkara Terbit Rencana Perangin-Angin, mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan Nomor: 555/Pid/2023/PN Stb tanggal 8 Juli 2024 kepada Mahkamah 

Agung RI melalui Kepaniteraan PN Stabat," jelas Yos.

Dalam tuntutan JPU sendiri, dengan menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

Vonis bebas ini ditetapkan pada sidang agenda putusan berlangsung di PN Stabat, Senin 8 Juli 2024 lalu. Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.

"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.

Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. 

"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah

Diketahui berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak tahun 2010 hingga 2022. Di tempat itu pengelola kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik sawit milik Terbit. Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan 4 orang penghuni kerangkeng tewas.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Terdakwa Cana juga didakwa keempat pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Rekomendasi