ERA.id - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin banyak mengurangi peran kiai Nahdlatul Ulama (NU) hingga menghilangkan kewenangan Dewan Syuro PKB. Sikap itu ditunjukan sejak Muktamar PKB di Bali pada 2019 silam.
Hal itu disampaikan usai memenuhi panggilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) prihal duduk perkara kisruh PBNU dengan PKB di Kantor PBNU, Kramat, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Awalnya dia menyampaikan, kerenggangan hubungan antara PKB dan PBNU sudah terasa sejak Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021 lalu.
"Semenjak beberapa tahun terakhir ini semenjak pilpres, muktamar NU di Lampung kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB," kata Lukman.
Ketidakharmonisan itu diperuncing dengan ragam komentar Cak Imin dan sejumlah politisi PKB terhadap PBNU.
Puncaknya saat PKB menggelar muktamar di Bali pada 2019. Menurutnya, Cak Imin mulai mengurangi peranan kiai NU di PKB, bahkan menghilangkan kewenangan Dewan Syuro.
"Saya menjelaskan memang secara sistematik ada problem yg sangat mendasar, yairu problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai," kata Lukman.
"Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebahagian besar kewenangan dari Dewan Syuro," imbuhnya.
Padahal berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB sebelumnya, Dewan Syuro berperan dalam mengambil keputusan, termasuk mengangkat ketua umum.
Sejak kewenangan Dewan Syuro dihilangkan, keputusan strategis PKB tak lagi dipegang oleh Dewan Syuro. Akibatnya, kepemimpinan PKB hanya terpusat kepada Cak Imin.
"Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa," kata Lukman.
Dia menilai, Cak Imin sebagai ketua umum juga mulai bertindak otoriter. Mulai dari keputusan strategis PKB hingga memberhentikan DPC tanpa musyawarah.
"Bahkan bisa menegasikan hasil musyawarah cabang dan hasil musyawarah wilayah. Jadi kewenangan tersentralisasi di ketua umum," kata Lukman.