KPK Dalami Soal Pekerjaan dan Proyek di Pemkot Semarang

| 26 Aug 2024 22:14
KPK Dalami Soal Pekerjaan dan Proyek di Pemkot Semarang
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait pengusutan dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Senin (26/8). Mereka dimintai keterangan mengenai berbagai pekerjaan dan proyek yang ada di pemkot tersebut.

Adapun tujuh saksi itu adalah Kabid Perekonomian BAPPEDA Kota Semarang, M Luthfi Eko Nugroho; Kabid SDA dan Drainase Dinas PU Kota Semarang, M Hisam Ashari; Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang, Endah Emayanti; dan Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Semarang, Aji Nur Setiawan. Kemudian, Rimajantu Sadmoko selaku PNS, dan dua pihak swasta, yaitu Billy Dahlan serta Aghita Pralambang. 

"(Para saksi) Didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan dan proyek di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2024).

Selain tujuh saksi itu, tim penyidik KPK juga sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BAPENDA Kota Semarang, Indriyasari. Namun, ia meminta penjadwalan ulang besok, Selasa (27/8).

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Rekomendasi