ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapar pleno untuk membahas daftar rancangan undang-undang (RUU) yang akan dialihan pembahasannya atau carry over. Nantinya, sejumlah RUU akan dioper untuk dibahas oleh anggota DPR periode 2024-2029.
"Rapat Badan Legislasi hari ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024 dan memetakan RUU tentang yang dapat masuk dalam kategori ruu yang dapat carry over," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat, Selasa (6/8/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2024 per 11 Juli, terdapat 18 RUU yang sudah masuk pembicaraan tingkat satu san 93 RUU yang akan masuk pembahasan tingkat satu.
"Kami ingin meminta masukan, pandangan kepada anggota Badan Legislasi terhadap RUU yang sekiranya dapat dimasukan dalam usulan yang menjadi RUU operan atau carry over untuk periode keanggotaan yang akan datang," kata Supratman.
Dia menjelaskan carry over sejumlah RUU bisa dilakukan sepanjang sudah ada surat presiden (surpres).
Politisi Partai Gerindra itu lantas menyinggung sejumlah RUU yang sudah ada surpres. Namun, pihak pemerintah belum menyertakan daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga belum bisa dibahas.
Adapun sejumlah RUU yang dimaksud yaitu, revisi UU tentang TNI, revisi UU tentang Polri, revisi UU tentang Imigrasi, revisi UU tentang Kementerian Negara, dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Agung.
"Kita berharap pemerintah segera mengirimkan DIM," ucap Supratman.