Hak Karyawan yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Dapat Uang Pesangon dan Lainnya

| 19 Aug 2024 08:00
Hak Karyawan yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Dapat Uang Pesangon dan Lainnya
Ilustrasi hak karyawan yang terkena PHK (Unsplash)

ERA.id - Gelombang PHK tengah ramai terjadi di Indonesia dan dilakukan oleh sejumlah perusahaan besar. Fenomena ini menjadi kabar menyedihkan, namun di satu sisi perusahaan menerapkan layoff lantaran adanya tantangan bisnis. Aturan mengenai hak karyawan terkena PHK pun penting diketahui oleh para pekerja.

Kebijakan mengenai pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ketentuan mengenai PHK karyawan tertuang di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Beleid tersebut ditetapkan oleh pemerintah pada Maret 2023 lalu. Sementara hak buruh yang terkena PHK termuat dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan.atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.

Segala bentuk aturan PHK yang dilakukan perusahaan dan ketentuan hak yang didapatkan karyawan perlu dipahami oleh setiap pekerja. Jadi jika sewaktu-waktu terkena PHK, seorang karyawan bisa mengetahui apakah hak-haknya terpenuhi sebagaimana undang-undang yang berlaku. 

Ilustrasi hak karyawan yang terkena PHK (Unsplash)

Hak Karyawan yang Terkena PHK Berdasarkan Undang-Undang

Berikut daftar hak pekerja yang terkena PHK sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja:

1. Uang pesangon

Besaran uang pesangon yang diterima oleh masing-masing pekerja yang terkena PHK bisa berbeda-beda. Mengacu dari pasal 156 ayat 2, perusahaan wajib memberikan uang pesangon dengan jumlah sesuai lama masa kerja karyawan. Berikut rinciannya:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah;

b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;

i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

2. Uang penghargaan masa kerja

Besaran uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima karyawan telah diatur dalam pasal 156 ayat 3. Jumlah uang penghargaan yang diberikan ini juga mengacu berdasarkan masa kerja buruh sebelum terkena PHK. Berikut ini rinciannya:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah;

b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;

c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;

d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;

e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;

f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;

g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

3. Uang penggantian hak pekerja

Pekerja yang terkena PHK juga menerima uang penggantian hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Ketentuan ini termuat dalam pasal 156 ayat 4, sebagai berikut:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur dalam peraturan pemerintah," tulis dalam pasal 156 ayat 5 UU Cipta Kerja.

Selain sederet hak yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan, pasal 46 A ayat 1 UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. 

Demikianlah ketentuan mengenai hak karyawan terkena PHK yang mengacu berdasarkan UU Cipta Kerja. Perusahaan wajib memenuhi sejumlah hak bagi karyawannya diPHK dengan mengikuti aturan di atas. Baca juga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi