ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta lewat majelis hakim yang diketuai Hakim Yusuf Pranowo memutus perkara perdata Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Majelis hakim memutus Tergugat I dan Tergugat III untuk memberikan ganti rugi berupa santunan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris korban yang meninggal. Lalu santunan Rp60 juta bagi korban yang sembuh atau menjalani proses pengobatan dan rehabilitas medis.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," bunyi putusan dikutip Era.id dari laman resmi Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Dalam putusan dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, ganti rugi hanya diberikan pada ahli waris yang berjumlah 24 orang. Nama-nama para ahli waris juga disebutkan dalam laman tersebut.
"Menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada Tim Para Penggugat yang terdiri dari Kuasa hukum dan Wakil Kelompok untuk diserahkan kepada masing-masing Penggugat atau Anggota kelompok (Anggota Kelas) melalui wakilnya atau kuasanya yang sah," tulis putusan terxebut.
Majelis hakim juga memperbolehkan ganti rugi diberikan dalam bentuk barang atau dapat dibagi dengan uang hasil penjualan barang tersebut.
"Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya," bunyi putusan tersebut.
Untuk diketahui, para orang tua korban GGAPA pada anak diantaranya Safitri Puspa Rani, Riski Agri Syafindra, dan Maulida Yulianti menggugat 10 pihak dalam kasus GGAPA. Adapun para tergugat diantaranya Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah perusahaan obat batuk.