KPU Resmi Tetapkan Delapan Parpol Lolos ke Senayan, PPP Tidak Masuk

| 25 Aug 2024 21:30
KPU Resmi Tetapkan Delapan Parpol Lolos ke Senayan, PPP Tidak Masuk
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (Antara/Melalusa Susthira K)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan delapan partai politik mendapat kursi DPR untuk periode 2024–2029 setelah berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen 4 persen.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024), membacakan delapan partai yang lolos ke parlemen untuk periode lima tahun ke depan, yaitu PDI Perjuangan (110 kursi); Partai Golkar (102 kursi); Partai Gerindra (86 kursi); Partai NasDem (69 kursi); Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi); Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi); Partai Amanat Nasional (48 kursi); dan Partai Demokrat (44 kursi).

Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72.

Dengan demikian, jika merujuk pada perhitungan KPU, maka ada 10 dari 18 partai politik yang maju pada Pemilu 2024 tidak lolos ke Senayan. Mereka adalah Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara); Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108); Partai Persatuan Indonesia (1.955.131); Partai Gelora (1.282.000); Partai Hanura (1.094.599); Partai Buruh (972.898); Partai Ummat (642.550); Partai Bulan Bintang (484.487); Partai Garda Republik Indonesia (406.884); dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).

"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," kata Afifuddin dikutip dari Antara.

Dalam paparannya, Afifuddin menunjukkan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Afifuddin kemudian membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

Rekomendasi