Ketentuan yang Harus Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2024, Simak di Sini

| 26 Aug 2024 20:01
Ketentuan yang Harus Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2024, Simak di Sini
Ilustrasi seleksi CPNS (Foto: Antara)

ERA.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sejak hari Selasa (20/8/2024). Proses pendaftaran CPNS 2024 dapat Anda lakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Ada baiknya mencari tahu jenis formasi yang sesuai dengan pilihan Anda dan ketentuan yang harus diketahui sebelum daftar CPNS 2024 terlebih dahulu.

Ketentuan yang Harus Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2024

Mengutip akun Instagram resmi BKN, di bawah ini adalah sejumlah syarat dan ketentuan lain yang perlu Anda perhatikan mengenai seleksi CPNS 2024:

  • Peserta adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun, kecuali bagi jabatan tertentu yang mempunyai batas usia berbeda, seperti Dokter Spesialis;
  • Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak memiliki status sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah;
  • Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar;
  • Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP;
  • Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama;
  • Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada SATU instansi dan SATU jenis Jabatan dalam SATU periode seleksi
  • Dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda.
Ketentuan yang harus diketahui sebelum daftar CPNS 2024. (Antaranews)

Pelamar CPNS 2024 tidak bisa daftar PPPK pada Tahun yang Sama

Diketahui, pelamar hanya diperkenankan melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK di periode tahun anggaran yang sama. Dikutip dari ERA, peserta yang sudah melamar formasi di CPNS 2024 tidak dapat melamar kembali di PPPK 2024. Dengan kata lain, mereka baru bisa menjalani seleksi PPPK untuk periode berikutnya. Ketentuan mengenai hal ini juga sudah diinformasikan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CASN tahun 2024.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan umum, peserta juga hanya diperkenankan untuk melamar pada satu jenis instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi CPNS maupun PPPK. Jika ada peserta kedapatan melamar lebih dari satu instansi/jenis pengadaan/jabatan dengan memanfaatkan identitas kependudukan yang berbeda, maka peserta akan dijatuhi sanksi. Peserta akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditentukan.

Adapun PPPK yang hendak menjalani seleksi CPNS 2024 harus memenuhi dua syarat utama, yaitu sudah bekerja sebagai PPPK selama minimal 1 tahun. Selanjutnya, PPPK yang boleh ikut CPNS 2024 wajib menerima persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Demikianlah ulasan tentang ketentuan yang harus diketahui sebelum daftar CPNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi