Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini

| 06 Sep 2024 10:00
Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Flo Anastasia/ERA)

ERA.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron hari ini, Jumat (6/9). Pembacaan vonis itu rencananya dimulai pukul 14.00 WIB.

"Sidang pukul 14.00 WIB, terbuka untuk umum," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024). 

Albertina mengaku belum mendapatkan informasi terkait hadir atau tidaknya Ghufron dalam sidang nanti.

Adapun Dewas KPK menggelar sidang etik Ghufron setelah adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang dilayangkan pimpinan KPK itu.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Nurul Ghufron. Gugatan itu mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) yang menjerat Ghufron.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," demikian bunyi amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).

Dengan demikian, PTUN Jakarta juga mencabut putusan sela yang sebelumnya memerintahkan Dewas KPK menunda proses sidang etik Nurul Ghufron.

"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron," lanjut situs PTUN Jakarta.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pihak yang digugat oleh Ghufron, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun Ghufron diduga melanggar etik karena membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Dokumen itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

Rekomendasi