KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

| 24 Oct 2024 14:15
KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Salah satu Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang diamankan ke Kejati Jatim. (Era.id/Puan Ramadhan)

ERA.id - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan akan menginvestigasi dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi dalam kasus tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap untuk memberikan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Masih dalam investigasi (ada atau tidak keterlibatan Ketua PN Surabaya)," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Saat disinggung apa saja yang akan didalami dalam investigasi itu, Mukti ogah mengungkapkannya. Sebab, hal itu bukan konsumsi publik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari tangan tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.

Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom. Barang bukti uang ini diamankan penyidik dari penggeledahan di apartemen dan rumah para tersangka.

"Uang yang telah kami sita, diduga kuat bahwa uang itu berasal dari pengacara si Tannur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Berikut sejumlah uang yang disita penyidik.

1. Di lokasi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:

- Uang tunai Rp1.190.000.000;

- Uang tunai USD 451.700;

- Uang tunai SGD 717.043; dan

- Sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;

- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan

- Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi apartemen oknum Hakim ED di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

- Uang tunai Rp97.500.000;  

- Uang tunai SGD 32.000;

- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan

- Sejumlah barang bukti eletronik

4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

- Uang tunai USD 6.000;

- Uang tunai SGD 300; dan

- Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

- Uang tunai Rp104.000.000;

- Uang tunai USD 2.200;  

- Uang tunai SGD 9.100;  

- Uang tunai Yen 100.000; dan

- Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

- Uang tunai Rp21.400.000;

- Uang tunai USD 2.000;

- Uang tunai SGD 32.000;

- Sejumlah barang bukti elektronik

Rekomendasi