PDIP Ragu Pilkada 2024 Judril saat Prabowo Turun Kasta Jadi Jurkam Luthfi-Yasin

| 11 Nov 2024 14:25
PDIP Ragu Pilkada 2024 Judril saat Prabowo Turun Kasta Jadi Jurkam Luthfi-Yasin
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu Ahmad Luthfi-Taj Yasin. (Instagram/@luthfiyasinofficial)

ERA.id - Anggota Komisi II DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus meragukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung jujur dan adil (jurdil). Sebab, Presiden Prabowo Subianto terang-terangan mendukung pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan sejumlah Pj kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

"Ketika seorang presiden Republik Indonesia turun kelasnya menjadi campaigner, jurkam untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan bahwa pemilu ini akan berlangsung dengan jurdil," kata Deddy.

Dia tak menampik bahwa Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra yang memiliki hak untuk mendukung pasangan calon kepala daerag tertentu. Namun ada aturan yang harus ditaati.

"Betul, Pak Prabowo Subianto seorang ketua umum Partai Gerindra berhak mengendorse calonnya. Tetapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh, sebagai ketua umum," kata Deddy.

"Tetapi ketika menjadi seorang presiden, ya itu tadi, ada tahapan regulasi yang harus diikuti," imbuhnya.

Deddy juga menyentil Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, yang dinilainya tak memahami aturan.

Meskipun presiden tak dilarang turun kampanye, namun hal itu harus dilakukan saat cuti.

"Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan, kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara Istana ini enggak ngerti undang-undang," ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta Prabowo memberi penjelasan kepada publik prihal dukungan kepada Luthfi-Yasin. Jangan sampai dukungan itu disalahartikan sebagai perintah agar instrumen negara membantu memenangkan calon tertentu.

"Bapak presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau, boleh cawe-cawe dalam pilkada," kata Deddy.

Sebelumnya, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadap dirinya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

Bekalangan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, aturan netralitas saat pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh  berkampanye," kata Hasan kepada wartawan, Minggu (10/11).

Dia mengatakan, presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan.

Rekomendasi