ERA.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai datang ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, untuk bertemu dengan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin pada Selasa (12/11/2024).
Amzulian menjelaskan pertemuannya dengan Burhanuddin untuk membahas dugaan pidana yang ditemukan dari suatu kasus etik hakim yang ditanganinya. Koordinasi dilakukan karena KY tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pidana.
"Nah di dalam rapat koordinasi ini dengan Pak JA, kami menyampaikan tindaklanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak JA berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," kata Amzulian usai bertemu Burhanuddin di kantor Kejagung, Selasa (12/11/2024).
Mantan Ketua Ombudsman ini menambahkan KY akan memberikan rekomendasi pemecatan terhadap hakim jika terbukti bersalah dari dugaan etik yang dilanggar. Dalam proses pemecatan hakim, dia menyebut KY dan/atau Mahkamah Agung (MA) membentuk terlebih dahulu Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Dalam sidang MKH ini lah nantinya diputuskan hakim yang diduga melanggar etik akan dipecat atau tidak. Jika ada hakim yang dipecat, Amzulian menyebut karier yang bersangkutan akan berakhir, seperti dalam kasus tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipecat karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Dan memang mesti diketahui hakim itu ada dua jabatan. Satu sebagai hakim, yang satu lagi sebagai PNS. Kadang-kadang publik bertanya, kok dipecat sebagai hakim, tapi PNS-nya masih jalan? Tapi umumnya kalau sudah dipecat dari hakim tentu boleh dikatakan berakhirlah karier yang bersangkutan," jelasnya.