ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap pengasuh pondok pesantren di Cikande, Serang, Banten, yang diduga mencabuli santriwatinya dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap terduga pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/2024), dikutip dari Antara.
Terduga pelaku pencabulan yang berinisial KH tersebut adalah Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma'mun.
Dari tiga korban yang masih berusia anak, salah satunya hamil dan diaborsi oleh pelaku. Nahar menekankan pendampingan secara komprehensif bagi para korban anak.
"Para korban yang berusia anak dipenuhi hak-haknya antara lain mendapatkan pendampingan dan jika terbukti menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, diharapkan hak-haknya sebagai korban, termasuk mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi dari pelaku dapat diusulkan dan dipenuhi melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku," tutur Nahar.
Sebelumnya, warga merusak bangunan Pondok Pesantren Bani Ma'mun pada Minggu (1/12/2024) karena marah atas terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap tiga santriwati yang diduga dilakukan oleh KH, sang pimpinan pesantren.
KH sempat bersembunyi di plafon rumah karena takut dihakimi massa. Penyidik Polres Serang akhirnya membekuk tersangka dan menahannya.