Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Terbitkan SKB Pembatasan Akses Internet Anak di Bawah Umur

| 06 Dec 2024 18:30
Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Terbitkan SKB Pembatasan Akses Internet Anak di Bawah Umur
Ilustrasi anak bermain ponsel. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk membatasi akses internet dan penggunaan ponsel bagi anak-anak.

Dia menyarankan SKB tersebut melibatkan beberapa kementerian atau lembaga untuk menjadi pedoman pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur.

"Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak," kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antara.

Sebab, menurut dia, anak-anak di Indonesia saat ini sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel yang penuh konten negatif, seperti iklan dan promo judi online yang bertebaran di media sosial serta sangat mudah diakses.

"Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun," ucapnya.

Dia lantas menyinggung bahwa sejumlah negara Eropa yang terkenal liberal sekalipun telah membuat regulasi tegas terkait pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

"Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut dengan membuat aturan khusus terkait penggunaan internet dan HP.

Sebelumnya, Kamis (28/11/2024), parlemen Australia mengesahkan undang-undang (UU) yang akan melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Rekomendasi