ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin pun menyebut para tersangka kasus korupsi ini dimungkinkan untuk dihukum mati.
Burhanuddin mengamini kasus korupsi tata kelola minyak ini juga terjadi ketika pandemi COVID-19, yakni sekira 2019-2022 awal. Merujuk Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para koruptor dapat dihukum mati jika dalam keadaan tertentu.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Adapun isi pasal yang dimaksud yaitu:
Berikut isi pasalnya.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Meski begitu, Burhanuddin menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan terlebih dahulu atas kasus korupsi tata kelola minyak yang menjerat banyak pejabat Pertamina Patra Niaga itu.
Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejagung pun melakukan pendalaman dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya dengan menggeledah rumah saudagar minyak Riza Chalid.
Dokumen, uang, hingga barang elektronik disita penyidik dari penggeledahan tersebut.