ERA.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut bahwa tersangka seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak harus ditahan, kecuali mengulangi perbuatan dan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
“Ya ndak apa-apa. Kan orang jadi tersangka itu tidak harus ditahan. Kecuali mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti,” kata Mahmud MD, usai acara Haul Gusdur di Surabaya, Minggu (19/1/2025) malam.
Meski menyandang status tersangka, pantauan ERA, Hasto pun terlihat sedang santai dan asyik berlari-lari mengikuti acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu pagi.
Mahmud MD pun percaya dengan Hasto bahwa dia tidak mungkin melakukan perbuatan hal yang sama dan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Kan ini ndak ada, (Hasto) ndak mungkin melarikan diri, ndak mungki mengulangi perbuatan, karena sudah terjadi,” ungkapnya.
Mantan Calon Wakil Presiden nomor urut tiga yang diusung PDIP itu menilai bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku yang kini menjadi buronan kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sudah lama terjadi. Terlebih barang bukti sudah ada di tangan KPK.
“Dari barang buktinya juga sudah tidak ada, sudah disita semua. Apa lagi?” jelasnya.