ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bersama tiga anak buahnya diadukan ke Propam Polri atas dugaan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik Brata Ruswanda.
Aduan terhadap Djuhandhani dkk teregister dengan Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga.
Poltak menyebut Djuhandhani diadukan karena surat berharga milik kliennya tak juga dikembalikan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sejak bertahun-tahun lalu. Saat itu, Brata terlibat sebuah kasus dan menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik.
"Sudah tujuh tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan," kata Poltak dikutip Senin (24/2/2025).
Dikonfirmasi, Djuhandhani membantah jika melakukan penggelapan. Dia juga tak mempermasalahkan jika diadukan ke Propam.
"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” ucap Djuhandhani.
Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan pihaknya menerima laporan terkait pemalsuan. Pelapor lalu mengirim alat bukti berupa sertifikat kepada penyidik.
Barang bukti itu kemudian diuji di laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan jika yang menjadi dasar laporan atau pelapor bawa untuk kasus tersebut adalah barang yang menjadi objek, dan ternyata sertifikat itu palsu berdasarkan hasil labfor.
Berdasarkan KUHAP, barang bukti yang sudah tidak terpakai dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, dokumen itu belum dikembalikan karena penyidik belum melakukan gelar perkara.
"Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya," jelasnya.
“Ini tentu saja kami masih proses habis gelar, sudah sepakat. Dan itu sesuai KUHAP, pasti akan kita kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini hasil labfor non-identik. Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan," imbuhnya.
Meski begitu, Djuhandhani menganggap pelaporan ke Propam Polri merupakan bahan koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajarannya. Dia menegaskan penyidik tetap profesional dalam menyidiki suatu perkara.
"Jadi bukan digelapkan. Kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan," terangnya.