Legislator NasDem Minta Penegak Hukum Ikut Usut Dugaan Suap Sertifikat Pagar Laut

| 31 Jan 2025 13:01
Legislator NasDem Minta Penegak Hukum Ikut Usut Dugaan Suap Sertifikat Pagar Laut
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum (APH) ikut mengusut dugaan suap di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurutnya, ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang dari petugas yang berwenang menerbitkan sertifikat tanah.

"Kalau dtianya apakah APH bisa masuk, saya kira semua bisa saja masuk. Karena di situ mungkin ada penyalahgunaan kewenangan dari penyelenggara negara, di situ mungkin ada praktik katakan suap menyuap, ada praktik gratifikasi dan lain-lain," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dia pun mendorong kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik kasus tersebut. Khususnya dalam hal penerbitan sertifikat tanah.

"Kan sudah diatur dalam tidak pidana korupsi, pasal-pasal yang bisa digunakan. Kita serahkan kepada penegak hukum untuk menilai itu," ucapnya.

"Karena memang yang menjadi pertantaan publik, kok laut bisa ada sertifikatnya. Putusan Mahkamah Konstitusi, laut itu tidak boleh ada hak diatasnya, dia hanya boleh perizinan," sambung Rudianto.

Di sisi lain, Komisi III DPR juga akan ikut mengawal kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan pihaknya bakal menggelar rapat kerja dengan aparat penegak hukum yang menjadi mitra komisinya.

"Ya kita lihat dinamikanya seperti apa nanti prosesnya," ujar Rudianto.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku tak tahu soal dugaan suap terhadap delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Delapan pejabat tersebut dikenakan sanksi berat buntut terbitnya sertifikat tanah pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia mengatakan, tim pemeriksaan di internal kementeriannya belum menemukan adanya dugaan suap terhadap kedepalan pegawai tersebut.

"Enggak tahu aku, kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu (dugaan suap) kalau di internal," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Meski begitu, dia mengatakan bukan kewenamgannya dari pihak kementerian untuk menindaklanjuti jika ternyata delapan pejabat kantor pertanahan itu menerima suap, maupun tindak pidana lainnya.

Menurutnya, hal itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan Kementerian. Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa. Dan mereka, aph ini sudah on going jalan, sudah berjalan," kata Nusron.

Rekomendasi