ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengebut pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rencananya, seluruh putusan rampung dibacakan pada 24 Februari 2025.
Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz mengatakan, perubahan tersebut diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. Semula, putusan sengketa Pilkada 2024 paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.
"(Putusan akhir dibacakan) 24 Februari, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi kita yang Nomor 1/2025," ucap Faiz di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dia mengakui memang MK mempercepat pembacaan putusan sengketa pilkada. Dijadwalkan putusan dismissal akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.
Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan persidangan lanjutan di tanggal 7-17 Februari 2025. Kemudian pembacaan putusan terakhir ditargetkan 24 Februari 2025.
"Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih," kata Faiz.
Alasan MK mengebut pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 karena sesuai prinsip speedy trial. Di sisi lain, hakim MK tetap bekerja secara efisien dan efektif.
Selain itu, dengan mempercepat prosesnya maka akan semakin cepat pula para pihak yang bersengketa mendapatkan kepastian.
"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan," kata Faiz.
"Sehingga percepatan ini atas dasar untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan nantinya diputus oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.