ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi sinyal parlemen berpeluang mengganti pejabat negara yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR. Peluang itu terbuka setelah merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Dia mengatakan, DPR bisa merekomendasikan uji kelayakan dan kepatutan ulang terhadap pejabatn negara dengan alasan tertentu. Misalnya, pejabat tersebut sudah memimpin suatu lembaga cukup lama namun kini kondisi fisiknya tidak sehat lagi.
"Kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia disitu sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Nah ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," sambungnya.
Apabila terbukti penjabat tersebut sudah tidak bisa lagi optimal menjalankan tugasnya, maka DPR akan mencari gantinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kalau tidak (layak memimpin lagi) kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," kata Dasco.
Di sisi lain, keputusan merevisi peraturan tatib DPR untuk memperkuat fungsi pengawasan di parlemen terhadap para mitra kerjanya.
Kedepannya, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang dipilih anggota dewan.
"Itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada," kata Dasco.
"Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum justru begitu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan itu mengatur kewenangan parlemen mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Keputusan itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyampaikan poin perubahan peraturan Tatib DPR. Yaitu ditambahkan satu pasal 228.
" Di antara pasal 228 229 disisipkan ykni pasal 228 Ayat (1)," ucap Sturman.
Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.