ERA.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pemerintah akan memberikan amnesti atau pengampunan terhadap narapidana politik di Papua. Namun dikecualikan bagi tahanan dari kelompok bersenjata (KKB).
Pemberian amnesti ini bertujuan untuk menciptakan kedamaian di tanah Papua dan rekonsiliasi.
"Narapidana politik khusus bagi Papua dalam kerangka penciptaan papua tanah damai, rekonsiliasi dan tanah damai. Termasuk narapidana politik tidak diperuntukan untuk mereka yang bersenjata. Mereka yang bersenjata," kata Pigai dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, keputusan itu bukan untuk mendiskriminasikan tahanan tertentu. Tapi sebagai langkah kehati-hatian supaya pemberian amnesti tepat sasaran.
Sebab menurutnya, tak ada jaminan narapidana berlakar belakang KKB tidak akan kembali beraksi setelah diberikan amnesti. Dia meyakini hasil asesmen Kementerian Hukum juga tak berbeda dari pandangannya.
"Sehingga yang bersenjata agak riskan. Bisa saja memegang senjata, membunuh orang, kemudian masuk penjara, setelah kita kasih amnesti, keluar dia panas lagi. Orang yang biasa membunh, membunuh manusia adalah hal biasa," kata Pigai.
Atas dasar itulah, Kementerian HAM menilai terlalu berat jika amnesti juga diberikan kepada narapidana berlatar belakang KKB.
"Aspek humanisme, kemanusiaan. Sebagai menteri HAM, dari sudut pandang saya, kemungkinan sulit untuk kita kabulkan mereka yang bersenjata," ucap Pigai.