Baleg Beberkan Perubahan Revisi UU Minerba, Akomodasi Izin Tambang Ormas hingga Kampus

| 11 Feb 2025 17:40
Baleg Beberkan Perubahan Revisi UU Minerba, Akomodasi Izin Tambang Ormas hingga Kampus
Rapat Baleg DPR dengan pemerintah membahas revisi UU Minerba. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Ada sembilan poin perubahan di dalamnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Imam Syukri mengatakan, selain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), revisi UU Minerba diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Selain dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, penyusunan rancangan UU Minerba juga sangat diperlukan untuk menjawab tantangan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan," kata Imam dalam rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Adapun sembilan poin materi dalam revisi UU Minerba yaitu menindaklanjuti putusan MK nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK nomor 37/PUu-XIX/2021 pada pasal 17 a, pasal 22 a pasal 31a pasal 169A dan pasal 172b

Kedua, Wilayah Izian Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

"Peningkatan pemberian IUP mineral dan batubara secara prioritas bagi perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan pembangunan kualitas pendidikan nasional," ujar Imam.

Keempat, pengaturan pemberian IUPK mineral dan batubara dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kelima, pemberian IUPK untuk BUMN, BUMD, badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan dapat diperoleh dengan cara prioritas dan badan usaha swasta mendapatkan IUPK dengan cara lelang.

"Pengaturan pemberian WIUP mineral dan batubara secara prioritas dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta," kata Imam.

Ketujuh, pengaturan bagi pemerintah dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pada wilayah penugasan untuk mendapatkan temuan cadangan baru.

Kedelapan, Pengaturan pengembalian IUP/WIUP yang tumpang tindih dan terlantar kepada negara untuk kemudian dapat dilakukan lelang.

"Pengaturan terkait pengalokasian sebagian anggaran yang berasal dari penerimaaan negara bukan pajak di bidang mineral dan batubara untuk peningkatan pembinaan dan pengawasan," kata Imam.

Dia menjelaskan, pemberian WIUP mineral logam dengan cara lelang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas wilayah WIUP mineral, kemampuan administatif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, dan kemampuan finansial.

Sementara pemberian WIUP dengan cara prioritas dapat diberikan dengan mempertimbangkan luas wilayah WIUP mineral, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dan peningkatkan ekonomi daerah.

Baleg DPR menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) revisi UU Minerba digelar pada Rabu (12/2) besok. 

Rekomendasi