Segera Selesaikan Asesmen Napi, Menteri Hukum Harap Bisa Jadi Kado Lebaran dari Prabowo

| 11 Feb 2025 19:40
Segera Selesaikan Asesmen Napi, Menteri Hukum Harap Bisa Jadi Kado Lebaran dari Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, segera menyelesaikan proses asesmen pengampunan atau amnesti terhadap sejumlah narapidana. Dia berharap hal ini dapat menjadi kado lebaran dari Presiden Prabowo Subianto bagi mereka yang mendapat amnesti.

"Pokoknya secepatnya. Direktur Pidana dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas selalu melakukan komunikasi. Sampai hari ini, itu belum berhenti," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

"Semoga (jadi hadiah dari Prabowo saat lebaran)," sambungnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati melakukan asesmen. Jangan sampai ada narapidana yang tidak berhak mendapatkan amnesti, justru mendapatkannya.

Sebagai informasi, ada empat kriteria narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana politik khusus Papua kecuali kelompok kekerasan bersenjata (KKB). Kedua, narapidana narkotika namun yang berstatus sebagai pemakai.

Ketiga, narapidana yang terkait dengan UU ITE, khususnya penghinaan kepada kepala negara. Terkahir, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

"Kan enggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah ini kami asesmen sekarang, ini masih berlangsung," kata Supratman.

Nantinya hasil asesmen itu akan diserahkan kepada presiden. Oleh karena itu, prosesnya tidak bisa sembarangan.

Dia mengatakan, jika tergesa-gesa melakukan asesmen dan ditemukan ada narapidana yang tidak sesuai kriteria menerima amnesti, maka sama saja dengan dirinya menjerumuskan presiden.

"Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada presiden, ternyata saya kecolongan. Kan sama dengan menjerumuskan presiden, nah itu yang enggak boleh," katanya.

"Sehingga kami hati-hati bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rampungkan," imbuh Supratman.

Diketahui, diperkirakan ada 44 ribu narapidana yang akan mendapatkan amensti dari pemerintah. Jumlah tersebut bisa bertambah, bahkan berkurang setelah proses asesmen.

Adapun setelah proses asesmen selesai dilakukan, Kementerian Hukum akan menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu diserahkan kepada DPR untuk disetujui. 

Rekomendasi