ERA.id - Imbas efisiensi anggaran dari pemerintah, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. Penanganan sengketa pilkada pun terancam tak bisa rampung hingga akhir tahun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025), Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyebut MK awalnya punya pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar pada 2025, dengan sisa anggaran Rp295 miliar seusai realisasi belanja sebesar 51,73 persen atau Rp316 miliar.
“Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai; belanja barang Rp198 miliar; dan belanja modal Rp13 miliar,” ujar Heru.
Namun, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan kemudian memblokir anggaran MK sebesar Rp226,1 miliar.
“Berdasarkan informasi dari Dirjen Anggaran tadi malam, MK mendapat blokir sebesar Rp226,1 miliar. Terdiri dari Rp214 miliar belanja barang dan Rp11 miliar belanja modal,” sambungnya.
Dengan pemblokiran ini, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar, dan anggaran yang tersisa saat ini hanya Rp 69 miliar.
Menurut Heru, MK mengalokasikan dana untuk beberapa kebutuhan utama, salah satunya untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp45 miliar. Selain itu, MK juga mengalokasikan pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak sebesar Rp13 miliar; langganan daya dan jasa Rp9 miliar; tenaga outsourcing Rp610 juta; dan honor perbantuan persidangan perkara Rp409 juta.
“Dengan kondisi ini, gaji dan tunjangan hanya bisa kami alokasikan sampai Mei 2025,” ungkap Heru.
Selain itu, pemeliharaan kantor, kendaraan, peralatan, dan kebutuhan operasional MK lainnya juga tidak dapat dibiayai. Heru pun menjelaskan MK tidak punya sisa anggaran untuk mendukung pelayanan sengketa hasil Pilkada 2025, termasuk pengujian undang-undang (PUU) dan penyelesaian perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) hingga akhir tahun.
"Kami, berdasar hal tersebut, mengajukan pemulihan anggaran. Pertama, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember. Kemudian, operasional pemeliharaan kantor Rp20 miliar, dan penanganan perkara Pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar,” ujar Heru.