Menkop Bilang Ribuan Penyuluh Koperasi Terdampak Efisiensi Anggaran, Tapi Ngaku Tidak Ada PHK

| 12 Feb 2025 18:30
Menkop Bilang Ribuan Penyuluh Koperasi Terdampak Efisiensi Anggaran, Tapi Ngaku Tidak Ada PHK
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan awak media seusai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Harianto

ERA.id - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dikonfrontasi anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait rencana pengelolaan anggaran di tengah kebijakan efisiensi. Budi mengaku akan ada yang terdampak, tetapi tidak menyebut jelas apakah akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak.

Dalam rapat bersama Komisi VI, Rieke bertanya ke Budi terkait rencana efisiensi anggaran Kementerian Koperasi sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa efisiensi anggaran belanja tidak termasuk dalam belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).

"Karena kami tidak mau mendengar seperti kejadian-kejadian mitra komisi lain, lalu terjadi PHK, begitu. Harus ada kepastian di dalam rapat ini bahwa efisiensi yang saudara-saudara lakukan sudah sesuai dengan surat Menteri Keuangan," kata Rieke, Rabu (12/2/2025).

Menkop mengatakan setidaknya ada 1.235 orang Petugas Penyuluh Koperasi Lapang (PPKL) yang akan terdampak dari adanya efisiensi anggaran.

"Tentang 1.235 PPKL penyuluh koperasi lapangan. Itu yang nanti kita formulasikan, karena itu akan terganggu pasti. Karena dalam mata anggaran kita masuknya barang dan jasa, sehingga langsung dipotong. Itu pasti dampak itu. Masuknya komponen barang dan jasa. Maka itu, jasa. Jadi langsung dipotong," jawab Menkop.

Rieke pun kembali mempertegas soal dampak dari efisiensi anggaran, terutama bagi petugas penyuluh koperasi. "Supaya orang tahu akibat dari efisiensi yang dilakukan ada 1.235 orang yang akan quote on quote terkena PHK karena masuk dalam item barang dan jasa. Begitu ya Pak?" tanya Rieke.

"Iya, betul," jawab Menkop.

Seusai rapat, Budi mengatakan kepada wartawan tidak ada PHK bagi PPKL.

"Bukan di-PHK, itu PPKL, Petugas Penyuluh Koperasi Lapang. Bukan di-PHK," kata Budi.

Dia menyebut pihaknya akan tetap memberdayakan PPKL guna membantu pengembangan perkoperasian di Indonesia.

"Itu kan skemanya kan barang dan jasa, sehingga kita juga ingin mengusahakan supaya mereka tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia," ujarnya.

"Mungkin nanti kita sesuaikan, misalnya Sarjana Penggerak Koperasi atau apa. Ya nantilah, itu masih ada," lanjutnya.

Rekomendasi