Motif Ekonomi Kades Kohod dan 3 Tersangka Lainnya Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang

| 18 Feb 2025 19:35
Motif Ekonomi Kades Kohod dan 3 Tersangka Lainnya Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin (tengah). (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka ini melakukan pemalsuan dokumen karena faktor ekonomi.

"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Empat tersangka itu yakni Kades Kohod Arsin; Sekdes Kohod Ujang Karta; SP; dan C. Untuk SP dan C, Djuhandhani hanya menyebut keduanya adalah penerima kuasa. 

Belum diketahui keempat tersangka itu mendapat untung berapa dari kejahatannya. Djuhandhani menyebut keempat orang ini akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kami melaksanakan konfrontir, kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades, dan kuasa. Di sini terjadi saling melempar, uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ungkapnya.

Jenderal bintang satu Polri ini mengatakan Arsin dan ketiga pelaku lainnya telah dicekal ke luar negeri. Penyidik juga turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara ini.

"Kita lihat lebih lanjut ya, kami saat ini masih konsentrasi pada proses penyidikan pemalsuan. Kalau masalah TPPU kita akan kembangkan lebih lanjut dan kita akan melihat kepada hasil pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Rekomendasi