ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menceritakan kegiatannya di dalam penjara sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025. Dia mengaku mengajarkan para tahanan berolahraga.
Hal itu disampaikan sebelum menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi jadi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
"Ketika saya pertama melihat teman-teman olahraga rasanya kurang semangat, maka kemudian saya ajarkan untuk berolahraga bersama sambil menyanyikan lagu-lagu wajib. Lagi Maju Tak Gentar, kemudian Pancasila, Garuda Pancasila, semua lagu-lagu wajib kami nyanyikan secara bersama-sama," kata Hasto.
Dia mengaku mengaku kehidupannya di rumah tahanan juga menjadi lebih tertib. Pagi hari, misalnya, waktunya sudah diisi dengan kegiatan olahraga. Tak lupa dia juga tetap menggelorakan semangat nasionalisme.
"Bahkan sekarang setiap pagi kalau mendengarkan lagu Indonesia Raya, semua berdiri dengan sikap sempurna untuk menggelorakan semangat kebangsaan bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila," kata Hasto.
Dia mengatakan selama di dalam penjara diterima dengan baik oleh tahanan lainnya. Dia bahkan mengaku dapat banyak bantuan dari tahanan lain saat masuk ke dalam sel isolasi.
“Kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang satyam eva jayate bahwa kebenaran akan menang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga berpesan bagi para kader PDIP tetap semangat. “tetap tenang, jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri, muruahnya dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDI Perjuangan,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis (20/2). Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.