Soal Korupsi Pertamina, Prabowo: Kami Bersihkan!

| 26 Feb 2025 18:20
Soal Korupsi Pertamina, Prabowo: Kami Bersihkan!
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peluncuran Bank Emas. (Istimewa).

ERA.id - Presiden Prabowo Subianto merespons kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah petinggi PT Pertamina (persero). Dia menegaskan bakal bersihkan masalah yang merugikan rakyat.

Hal itu disampaikan usai menghadiri peluncuran Bank Emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

"Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat," tegas Prabowo.

Soal isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dan pertalite, Prabowo tak banyak merespons. Dia hanya menyampaikan bahwa masalah tersebut sedang dibereskan.

Isu pengoplosan BBM itu mencuat seiring dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

"Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 pada Senin (24/2).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut dari ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Ketujuh tersangka itu yakni Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Lalu AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Pihak Kejagung mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi Pertamax (RON 92).

"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2).

Rekomendasi