ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya menyita dokumen hingga barang bukti elektronik di PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan rumah saudagar minyak Riza Chalid untuk mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut sebanyak 95 bundel dokumen disita penyidik dari penggeledahan di gedung PT OTM yang merupakan perusahaan milik anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
"Penyidik juga berhasil membawa menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, dua ponsel milik Kerry Andrianto Riza juga turut disita penyidik. Untuk penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan, barang bukti berupa CCTV dilakukan penyitaan.
"Penyidik juga kemarin masih terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan dari sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV," imbuhnya.
Barang bukti hasil penggeledahan itu bakal dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Diketahui, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik pun melakukan pengembangan dan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.