Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak Mentah sejak Muncul Isu Kualitas BBM Jelek

| 26 Feb 2025 17:03
Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak Mentah sejak Muncul Isu Kualitas BBM Jelek
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, mulai diusut usai penyidik melakukan kajian.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan penyidik selalu melakukan pengamatan, penggambaran, dan surveillance terhadap isu-isu yang ada di tengah masyarakat. Ketika dulu beredar isu tentang kenaikan harga BBM, Kejagung langsung melakukan pendalaman.

"Nah lalu dihubungkan dengan katakan misalnya soal yang itu tadi, yang informasi terkait soal di masyarakat ada, apa namanya itu, kualitas (BBM) jelek. Nah, itu kita kumpulin. Nah, kenapa sih? Kenapa harus jelek? Di mana ini? Nah, itu yang kita trace," kata Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Isu-isu itu dikumpulkan lalu ditelaah. Informasi yang didapat kemudian dikaji tentang isu Indonesia mengimpor minyak mentah.

Penyidik lalu menemukan dugaan pidana dari kasus ini. Kejagung lalu mulai melakukan penyelidikan dari sebelum Oktober 2024.

"Informasinya itu yang diolah. Ya pastilah ada informasi yang misalnya itu ada permainan tuh di soal impor minyak mentah misalnya. Lalu setelah dikaji 'oh iya ya, kenapa dulu ada informasi soal kualitas jelek? Apakah ada kaitannya?'," jelasnya.

Dari pengusutan ini, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung pun menyampaikan kasus ini masih dalam pengembangan. Tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam perkara korupsi ini.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, yaitu:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping: 
  4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; 
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
  6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; 
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai ratusan triliun rupiah.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025). 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi