Buka Penyidikan Baru, KPK Endus Dugaan Gratifikasi Terkait Pengadaan di MPR

| 21 Jun 2025 07:01
Buka Penyidikan Baru, KPK Endus Dugaan Gratifikasi Terkait Pengadaan di MPR
Ilustrasi Gedung KPK. (ERA.id).

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan.

"Benar, ada penyidikan baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Namun Budi enggan merinci soal penyidikan tersebut. Dia mengatakan, akan menyampaikan perkembangannya setelah penyidik mengantongi bukti secara lengkap.

Dilansir dari VOI.id, disebutkan sudah ada tersangka yang ditetapkan. Meski begitu, belum diungkapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Dugaannya ada penerimaan gratifikasi yang dilakukan terkait pengadaan di lingkungan MPR RI,” kata sumber tersebut.

Adapun kekinian, komisi antirasuah masih mengusut mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR terkait pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Sejumlah tersangka sudah ditetapkan, salah satunya Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hanya saja, KPK belum melakukan penahanan hingga saat ini.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika mengatakan penahanan Indra dan para tersangka masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara. Kepastian angka diperlukan untuk melakukan upaya paksa.

"Kami menghormati auditor BPKP yang saat ini sedang menghitung, harapannya dalam waktu dekat bisa segera selesai dan perkara ini bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (14/3).

Rekomendasi