ERA.id - Bareskrim menyampaikan sebanyak satu orang berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka kasus isi takaran produk minyak MinyaKita disunat.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial saudara AWI," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Helfi menjelaskan AWI merupakan kepala cabang yang ditunjuk PT MSI dan PT ARN. Dia ditugasi untuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, satu di antaranya MinyaKita.
AWI mengelola MinyaKita di sebuah gudang di kawasan Cilodong, Kota Depok dari Februari 2025.
Hasil pemeriksaan, AWI melakukan kecurangan dengan mengisi 750-800 ml minyak pada kemasan satu liter MinyaKita. Mesin produksi sudah di-setting AWI agar takaran bisa dikurangi.
"Di mana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter. Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, AWI dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.