ERA.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) rampung sebelum masa reses DPR. Pembahasan dikebut selama bulan Ramadan.
Adapun Komisi I DPR dan pemerintah telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi UU TNI. Sjafrie memerintahkan sekjen kementerian pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal perubahan.
"Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan ramadhan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pemerintah menyerahkan kepada DPR kapan pembahasan revisi UU TNI dimulai. Pihaknya siap segera membahasnya.
"Schedule ini akan ditentukan oleh ketua panja, yaitu ketua komisi I jadi kami menyesuaikan, kami siap," ujar Sjafrie.
Dia menjelaskan ada tiga subtansi yang akan dibahas dalam revisi UU TNI. Yaitu terkait batas usia pensiun prajurit TNI, kedudukan TNI, dan penempatan prajurit di kementerian dan lembaga.
"Kami dari pemerintah berterima kasih atas niat baik dan mementingkan kepentingan nasional dari DPR terhadap institusi TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk selalu lebih profesional, moderen, tetapi penuh dengan cara-cara tempur di dalam meningkatkan kemampuan itu," ujar Sjafrie.