ERA.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap usai mencabuli tiga anak di bawah umur dan melakukan kekerasan seksual ke satu wanita dewasa. Hasil pemeriksaan, Fajar melakukan tindakan asisula itu lebih di satu tempat.
"Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Mantan Komisioner Komnas HAM menjelaskan, kontruksi kasus berupa kekerasan seksual dan narkoba oleh Fajar semakin jelas terungkap dalam sidang. Dia yakin Fajar bakal dipecat dari kepolisian atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Fajar sendiri masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hingga saat ini.
"Tadi dieksplorasi semua dan menurut saya sampai di sini, itu proses yang dilakukan masih profesional," jelasnya.
Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Sebanyak delapan video asusila yang dibuat oleh Fajar disita penyidik sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan, Fajar melakukan pelecehan ke empat korban. Para korban yakni tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Untuk korban pencabulan yang di bawah umur berumur enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Sementara satu korban lagi berusia 20 tahun berinisial SHDR.