Komisi I dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU TNI di Paripurna DPR

| 18 Mar 2025 15:40
Komisi I dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU TNI di Paripurna DPR
Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU TNI ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. (ERA.id).

ERA.id - Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat, untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I di Ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

"Saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui mejadi undang-undang, apakah bisa disetujui?," ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

"Setuju," jawab anggota Komisi I DPR.

Masing-masing fraksi telah membacakan padangan mininya dengan sejumlah catatan penting. Delapan fraksi menyatakan sepakat Revisi UU TNI disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna terdekat.

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Sebagai informasi, Komisi I DPR telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar hingga akademi.

Pada 14-15 Maret 2025, Komisi I DPR menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Rapat Panja dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Senin (17/3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.

Rekomendasi