Draf RUU TNI: Tambahan Tugas Pokok TNI Urusi Ancaman Siber Pertahanan

| 19 Mar 2025 12:15
Draf RUU TNI: Tambahan Tugas Pokok TNI Urusi Ancaman Siber Pertahanan
Ilustrasi keamanan siber. (Antara).

ERA.id - Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait operasi militer selain perang diperluas. Salah satunya menangani penanggulangan ancaman siber.

Berdasarkan dokumen draf final Revisi Undang-Undang Nomor 34 Nomor 2004 tentang TNI, yang diterima ERA pada Rabu (19/3/2025), ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 draf final Revisi Undang-Undang Nomor 34 Nomor 2004 tentang TNI.

"Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan... Operasi militer selain perang, yaitu untuk... membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber," bunyi Pasal 7 ayat (2)b angka 15.

Pada bagian penjelasan ditegaskan, bahwa penanggulangan ancaman siber hanya terbatas pada sektor pertahanan atau cyber defense.

"Yang dimaksud dengan "membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber" adalah TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense)."

Selain itu, tambahan tugas pokok TNI dalam hal operasi militer selain perang, yaitu membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

"Yang dimaksud dengan "membantu" adalah TNI berperan serta," punya penjelasan Pasal 7 ayat (2)b angka 16.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat, untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I di Ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).

"Saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui mejadi undang-undang, apakah bisa disetujui?," ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

"Setuju," jawab anggota Komisi I DPR.

Masing-masing fraksi telah membacakan padangan mininya dengan sejumlah catatan penting. Delapan fraksi menyatakan sepakat Revisi UU TNI disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna terdekat.

Rekomendasi