ERA.id - Komisi I DPR dan pemerintah sepakat menghapus tugas militer dalam penanganan narkoba dan penempatan prajurit TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kesepakatan itu disetujui dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (17/3).
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, mulanya pada Pasal 7 ayat 2, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
"Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata Hasanuddin dikutip dari keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Dengan begitu, pada Pasal 7 hanya ada dua usulan tugas baru TNI. Antara lain TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, pada pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga juga diubah. Semula disepakati ada 16 jabatan sipil yang bisa diisi militer, kini hanya 15.
Hasanuddin mengatakan, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat menghapus penempatan prajurit TNI aktif di KKP.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya.
Adapun penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada Revisi TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam Revisi TNI.
"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kata politisi PDI Perjuangan itu.