ERA.id - Pimpinan DPR belum menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) manapun untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Meskipun surat presiden (surpres) sudah diterima.
Ketua DPR Puan Maharani membantah adanya tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR untuk membahas RKUHAP.
"Tidak ada tarik menarik," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dia beralasan, pimpinan DPR belum memberi penugasan lantaran surpres RKUHAP baru diterima. Sementara DPR sudah memasuki masa reses.
Meski begitu, dia tak menampik bahwa RKUHAP awalnya merupakan domain dari Komisi III DPR. Diketahui, komisi hukum bahkan sudah menyusun naskah akademik dan draf untuk diserahkan ke pemerintah.
"Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan. memang domainnya itu domain Komisi III," kata Puan.
Puan mau menjanjikan pembahasan RKUHAP diserahkan kembali ke Komisi III DPR. Soal AKD mana yang akan membahasnya, akan diputuskan setelah pihaknya membuka masa sidang baru pada 17 April 2025.
"Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang, karena ada mekanismenya," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025 disampaikan bahwa pimpinan parlemen telah menerima surpres RKUHAP.
Surpres tersebut berisi penunjukan pihak pemerintah yang akan mewakili pembahasan RKUHAP.
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan.