ERA.id - Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menyerahkan keputusan soal siapa yang akan membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke pimpinan DPR.
Hal itu merespons kabar pembahasan RKUHAP dipertimbangkan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kalau soal pembahasan di Baleg atau Komisi III itu urusan pimpinan," kata Wayan dikutip Rabu (26/3/2025).
Dia mengatakan, pada dasarnya Komisi III DPR sangat siap apabila ditugaskan untuk membahas RKUHAP.
Diketahui, Komisi III DPR sudah menyerahkan naskah akademik dan draf RKUHAP ke pemerintah.
"Kalau Komisi III siap saja kalau itu diputuskan di Komisi III kita siap membahas," kata Wayan.
Meskipun belum diputuskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditugaskan, dia menilai RKUHAP harus segera dibahas pada masa sidang mendatang. RKUHAP harus rampung sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku pada awal tahun 2026.
"KUHAP ini harus dimulai sebelum berlakunya KUHP jadi makin cepat makin baik. Cepat tidak boleh mengabaikan alur pembahasan berdasarkan UU PPP," kata Wayan.
Meski harus segera selesai, pembahasan RKUHAP tidak boleh mengabaikan peran masyarakat. Karena KUHAP menyangkut kepentingan masyarakat, kepentingan hak asasi manusia, kepentingan advokat, kepentingan aparat penegak hukum dan menyangkut kepentingan negara.
"Jadi ini tidak bisa kita cepat pengertiannya grasa grusu cepet harus maksimal cepet dalam pengertian tidak boleh terlambat jangan sampai KUHP sudah berlaku hukum acaranya belum direvisi. Tapi cepet tidak boleh mengabaikan kualitas, cepet tidak boleh mengurangi sekecil apapun peran masyarakat karena kita membicarakan kepentingan mereka," kata Wayan.
Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari pemerintah.
Surpres bernomor R-19/pres/03/2025 itu dibacakan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Namun, pimpinan DPR belum menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang membahas RKUHAP. Meskipun revisi perundang-undangan tersebut merupakan domain dari Komisi III DPR.
Puan mengatakan, penugasan pembahasan RKUHAP akan diputuskan usai masa reses. Diketahui, DPR memulai masa reses pada 26 Maret hingga 16 April 2025.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," kata Puan.