ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah Hari Buruh Internasional atau May Day.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hal ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua DPR Puan Maharani.
"Setelah berdiskusi panjang dengan para pimpinan DPR, Ketua DPR mbak Puan Maharani, setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan UU PPRT," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Dia mengklaim, pembahasan RUU PPRT ini merupakan hadiah dari DPR untuk para pekerja di momen Hari Buruh.
"Hadiah dari DPR untuk kaum pekerja," kata Dasco.
Sebagai informasi, RUU PPRT tercatat sudah 20 tahun mandek. Pembahasannya tak pernah tuntas apalagi sampai disahkah menjadi undang-undang.
Sejumlah pihak kerap mendorong DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Harapannya bisa segera menjadi payung hukum bagi kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Adapun RUU PPRT kerap masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).