Alasan Jokowi Laporkan Roy Suryo Cs Atas Tuduhan Ijazah Palsu

| 01 May 2025 14:00
Alasan Jokowi Laporkan Roy Suryo Cs Atas Tuduhan Ijazah Palsu
Jokowi laporkan roy suryo cs (ERA.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara mengatakan Jokowi sempat melayangkan somasi terhadap para terlapor terkait tudingan ijazah palsu. Namun, somasi tersebut tidak digubris. 

"Kami pernah melakukan dua kali konpers yang memberi somasi terbuka agar menghentikan isu ijazah yang tidak bertanggung jawab," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara kepada wartawan dikutip Kamis (1/5/2025).  

Lalu, kata Rivai, Jokowi sempat mengatakan jika ada batasan dalam menyikapi tuduhan tersebut. Hal ini disampaikan Jokowi agar isu tersebut tidak dilanjutkan.

Namun rupanya, isu ijazah palsu itu malah semakin bergulir dan masif. Karena somasi tidak diindahkan, maka mantan Gubernur Jakarta ini melaporkan RS, ES, RS, T dan K ke Polda Metro Jaya.

"Kita hormati azas hukumnya dan mudah-mudahan ini jadi edukasi hukum yang baik bagi masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi resmi melapor ke polisi terkait tudingan ijazahnya palsu. Dia mempersilakan polisi jika ingin melakukan pemeriksaan digital forensik ke ijazahnya.

"Kalau diperlukan ya silakan," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

Mantan Gubernur Jakarta ini mengaku ditanya 35 pertanyaan oleh penyidik saat membuat laporan. Namun dia tak mengungkapkan apa saja yang ditanya penyidik terhadap dirinya.

Jokowi juga enggan mengungkapkan siapa saja pihak yang dilaporkan. Dia hanya menyebut laporan dilayangkan karena tudingan terkait ijazah palsu ini sudah berlarut-larut.

"Ya ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," terangnya. 

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menambahkan Jokowi melaporkan adanya pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Pengacara ini mengatakan Jokowi siap jika dipanggil untuk dimintai keterangan. Laporan ini dibuat untuk mengembalikan kehormatan dan martabat kliennya.  

"Tapi kami melihat dan Pak Jokowi juga melihat bahwa ini harus dilakukan agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat. Dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," tuturnya.

Rekomendasi