ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memproses dua laporan terhadap Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani. Laporan itu terkait ucapan rasis dan seksis saat rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI, serta aduan soal penghinaan kepada marga Pono.
Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Ahmad Dhani untuk klarifikasi.
"Dalam waktu yang cepat dan tempo sesingkat-singkatnya. Bisa besok, bisa juga minggu depan," kata Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Adapun hari ini MKD sudah memanggil pihak-pihak pelapor. Ada dua orang yang mengadukan prilaku Ahmad Dhani ke MKD.
Pelapor pertama yaitu Joko Priyoski. Dia melaporkan ucapan Ahmad Dhani yang dinilai rasis saat pembahan naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI.
"Di dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas, yang dihadiri oleh ketua PSSI, menyampaikan pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis, demikian menurut pelapornya," kata Agung.
Tak sekadar rasis, menurutnya berdasarkan keterangan pelapor, Ahmad Dhani juga melontarkan pernyataan seksis yang dinilai menyinggung perasaan publik.
"Di dalam rapat tersebut (Ahmad Dhani) menyampaikam ide gagasannya, kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang. Nah, persoalan-persoalan ini yang dilaporkan oleh pengadu atau pelapor, menyinggung perasaan masyarakat," kata Agung.
Laporan kedua dilayangkan oleh musisi Rayen Pono. Dalam aduannya, Rayen menyebut Ahmad Dhani secara sengaja menghina marga Pono.
Agung mengatakan, dalam proses pemanggilan terhadap pelapor, MKD tak menampik bahwa Pono merupakan marga yang cukup terpandang di NTT.
"Memang (marga Pono) sangat dihargai di sana, marga yang terpandang, keluarga besar yang terpandang. Tetapi nampaknya ini diplesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, atau kah candaan terkait conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini," ucap Agung.
"Untuk itu, kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Kehormatan," pungkasnya.