ERA.id - Aplikator ojek online, Grab, menjelaskan soal pemotongan tarif sebesar 20 persen kepada mitra pengemudi. Grab menyebut potongan itu diambil dari tarif dasar, bukan tarif keseluruhan yang dibayar penumpang.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mencontohkan, kalau tarif dasarnya Rp13.000 maka Grab mengambil potongan komisi Rp2.600 atau 20 persen dan mitra pengemudi berhak memperoleh Rp10.400.
Selain membayar tarif dasar, penumpang juga harus membayar komponen biaya tambahan seperti biaya layanan platform Rp2.000 dan biaya karbon Rp200. Dari perhitungan tersebut setelah dikurangi potongan promosi Rp1.000, penumpang total harus membayar biaya Rp14.200.
Neneng mengatakan bahwa biaya-biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang bukan bagian dari tarif dasar yang dipotong Grab dari mitra pengemudi.
"Driver (pengemudi) itu sering kali menghitungnya 20 persen dari Rp14.200. Padahal, harusnya 20 persen dari tarif dasar Rp13.000. Jadi driver membawa pulang Rp10.400," kata Neneng, dikutip Antara, Sabtu (14/6/2025).
"Dan ini sesuai dengan KP 1001 tahun 2022. Jadi komisi 20 persen itu harus dihitung dari tarif dasar," sambungnya.
Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 mengatur komisi maksimal untuk aplikasi dari layanan ojek daring sebesar 15 persen + 5 persen.
Neneng menjelaskan selama ini terjadi penilaian yang keliru soal potongan tarif aplikasi. Hal ini pun membuat penumpang dan mitra pengemudi merasa Grab mengambil komisi terlalu besar dari biaya perjalanan.
Lebih lanjut, Neneng menyampaikan bahwa potongan tarif aplikasi 20 persen digunakan untuk menyediakan berbagai dukungan kepada mitra pengemudi, termasuk dukungan asuransi, tunjangan operasional, dan pengembangan fitur-fitur keamanan.
"Penggunaan komisi bagi hasil ini untuk apa? Untuk asuransi keselamatan. Jadi, 100 persen perjalanan di aplikasi itu terproteksi oleh asuransi Grab, baik pengemudi maupun penumpang," tutupnya.